Logo Halal Baru Ditetapkan BPJPH Kemenag Wajib Digunakan, Netizen: Kaligrafi Wayang

- 12 Maret 2022, 19:01 WIB
Logo halal baru ditetapkan BPJPH Kemenag wajib digunakan, netizen: kaligrafi wayang, Sabtu, 12 Maret 2022.
Logo halal baru ditetapkan BPJPH Kemenag wajib digunakan, netizen: kaligrafi wayang, Sabtu, 12 Maret 2022. /Halal.go.id/

KALBAR TERKINI – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), baru menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Pergantian logo Halal yang lama dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke logo yang baru tersebut sudah dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Dilansir dari laman resmi Halal.go.id, Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Baca Juga: Oknum Pakai Logo Lemkari AL Bisa Dipidana, Bruder Stephanus Paiman OFM Cap Ingatkan Pemakai di Kalbar

Kemudian ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan logo Halal yang baru tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Baca Juga: Lars Vilks Pembuat Kartun Nabi Muhammad Tewas Kecelakaan di Swedia

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.”

“Maka BPJPH menetapkan label Halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham, dikutip dari Halal.go.id, Sabtu, 12 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x