Oknum Pakai Logo Lemkari AL Bisa Dipidana, Bruder Stephanus Paiman OFM Cap Ingatkan Pemakai di Kalbar

- 23 April 2021, 10:03 WIB
Bruder Stephanus Paiman, OFM Cap, Ketua Pengprov Lemkari Kalbar.
Bruder Stephanus Paiman, OFM Cap, Ketua Pengprov Lemkari Kalbar. /KALNBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

 

KALBAR TERKINI - Sengketa penggunaan merek paten organisasi Karate Lembaga Karate-do Indonesia (Lemkari), dengan pendiri Zhuseki Shihan Anton Lesiangi (AL), telah menemui titik terang dan berakhir sudah.

Pasalnya, beberapa waktu lalu masih ada oknum yang memakai nama dan lambing tersebut. Bahkan mereka mengajukan legalisasi penggunaan merek kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Namun, permohonan oknum tersebut telah ditolak oleh Kementerian Hukum dan Ham, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI bernomor 428 K/TUN/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 berdasarkan pasal (4) UU No 15 tahun 2001 tentang merek.

Baca Juga: Lifter Cantik Ini Lolos ke Olimpiade Tokyo, Windy Cantika Bertekad Harumkan Nama Bangsa

Baca Juga: Hasil Undian Cabor Sepakbola di Olimpiade Tokyo, Ada Laga Besar di Grup C

Baca Juga: Pesepakbola Muda Kalbar Lolos Seleksi Timnas , Asprov PSSI Kalbar Dampingi Faris Althof ke Jakarta

“Putusan tersebut ditolak karena adanya itikad tidak baik pemohon, tulisnya berdasarkan surat Kemenkumham bernolo HK.4.HI.06.01.PO.- J002014012936 tentang pemberitahuan penilaian keberatan,” ujar Sekjen PB Lemkari, Andi Zainal.

Andi Zainal menegaskan, bahwa penggunaan nama merek Lemkari kini hanya satu yang berhak berdasarkan keputusan hokum. dan jika ada oknum yang memakai selain Lemkari AL, maka itu dianggap illegal dan bisa dipidana.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x