Oknum Pakai Logo Lemkari AL Bisa Dipidana, Bruder Stephanus Paiman OFM Cap Ingatkan Pemakai di Kalbar

- 23 April 2021, 10:03 WIB
Bruder Stephanus Paiman, OFM Cap, Ketua Pengprov Lemkari Kalbar.
Bruder Stephanus Paiman, OFM Cap, Ketua Pengprov Lemkari Kalbar. /KALNBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

“Permohonan atas nama oknum HT, untuk penggunaan nama Lemkari ditolak oleh direktur merek dan tidak diperkenankan menggunakan nama Lemkari,” paparnya.

Baca Juga: Messi Sumbang Dua Gol, Barcelona Optimis Menuju 7 Laga Final La Liga Spanyol 2020/2021

Baca Juga: Barcelona Pilih Tetap Bertahan di ESL, Siaran Resmi: Menolaknya Adalah Kesalahan Sejarah

Baca Juga: Atletico Madrid VS Huesca Berakhir 2-0, Ajang Pembuktian Atletico Layak Juara La Liga

Ketua Pengprov Lemkari Kalbar, Bruder Stephanus Paiman, OFM Cap, menyatakan saat ini sudah sangat jelas, bahwa nama dan Logo Lemkari hanya diakui pemakaiannya oleh Lemkari Anton Lesiangi.

“Di luar itu ilegal dan dapat dilaporkan pidana. Khusus untuk Kalbar, silahkan yang mengklaim perguruannya Lemkari, untuk menggunakan nama dan logo yang lain, agar tidak bermasalah dengan hokum,” tuturnya.

Bruder Steph, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PB Lemkari menjelaskan, pernah melihat Mobil Jeep Hartop, yang dibelakang ada ada lambang Logo Lemkari, agar segera dilepaskan. Apabila ada pihak-pihak lain yang menggunakannya adalah tindakan ilegal dan akan dikenakan tindakan hukum.

“Itu tolong dibuka, karena pemiliknya sudah tidak punya hak untuk menggunakan lambang logo tersebut. Juga yang dipasang pada Dogi dan Karategi mereka, mohon dengan hormat untuk,” ujar Bruder Steph.

Baca Juga: Pencarian Terus Diperkuat, Ini Kronologi Lengkap Hilang Kontak Kapal Selam KRI Nanggala-402

Baca Juga: Oksigen Hanya Mampu Bertahan 72 Jam, Penyelamatan Awak KRI Nanggala-402 Berkejaran dengan Waktu

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah