Masih di Tengah Pandemic Covid-19, Ini Ketentuan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

- 23 April 2021, 05:21 WIB
Masyarakat berbodong-bondong mudik ke kampung halaman menjelang perayaan lebaran Idulfitir.
Masyarakat berbodong-bondong mudik ke kampung halaman menjelang perayaan lebaran Idulfitir. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Pemerintah memperpanjang masa laranganmudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Jika sebelumnya hanya 10 hari mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.

Baca Juga: Diberlakukan Mulai 22 April, Pemerintah Perpanjuang Larangan Mudik 2021

Baca Juga: Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Warga Kota Pontianak Dilarang ke Luar Daerah

Baca Juga: Larangan Mudik Resmi Diberlakukan, Menag Yaqut: Pemerintah Ingin Lindungi Warga dari Covid-19

Adapun ketentuan terkait larangan mudik lebaran secara rinci sebagai berikut:

Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau bisa juga surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Rilis BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x