Larangan Mudik Resmi Diberlakukan, Menag Yaqut: Pemerintah Ingin Lindungi Warga dari Covid-19

- 22 April 2021, 17:14 WIB
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. /DOK. ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA/rwa

KALBAR TERKINI –   Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut larangan mudik oleh pemerintah karena ingin melindungi warganya.

Hal tersebut disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis 22 April 2021.

"Jadi peniadaan mudik karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan COVID-19," ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-10 Ramadhan, Bulan, Bintang dan Semua Mahluk Memintakan Ampunan

Menurutnya, setiap keputusan yang diambil memiliki dasar tertentu.

Apalagi saat libur hari raya Idul Fitri, Idul Adha, Natal, maupun tahun baru terjadi lonjakan angka penularan COVID-19.

Berdasarkan data Satgas COVID-19, libur Idul Fitri tahun lalu telah mengakibatkan kenaikan rata-rata jumlah kasus harian 68-93 persen dengan penambahan kasus harian 413-559 serta jumlah kasus mingguan berkisar 2.889-3.917.

Sedangkan, persentase kematian mingguan antara 28-66 persen atau sebanyak 61-413 kasus kematian.

Baca Juga: Mutiara Ilmu Ramadhan 22 April 2021, Ini Syarat Diterimanya Ibadah Bulan Ramadhan

Tak ingin terjadi lonjakan, maka pemerintah melarang mudik pada Ramadhan kali ini.

"Saya menyampaikan bahwa Pemerintah tetap pada keputusan untuk meniadakan mudik Idul Fitri tahun 2021. Pemerintah memiliki dasar dalam mengambil keputusan tersebut," kata dia.

Secara hukum kata dia, mudik adalah sunah, sementara menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan itu hukumnya wajib.

Oleh karena itu, ia memandang bahwa perkara wajib jangan sampai digugurkan oleh perkara sunah.

"Jadi larangan mudik ini lebih ditekankan karena kita semua, pemerintah terutama ini, ingin melindungi diri kita dan seluruh warga negara ini agar terjaga dari penularan COVID-19," kata dia.

Baca Juga: Keutamaan Hari ke-9 Ramadhan, Allah SWT Berikan Kebaikan Layaknya 1.000 Ulama

Sementara itu, terkait ibadah-ibadah sunah di bulan Ramadhan seperti salat tarawih dan iktikaf, tetap diperbolehkan dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x