PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Jika sebelumnya hanya 10 hari mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.
Baca Juga: Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Warga Kota Pontianak Dilarang ke Luar Daerah
Baca Juga: Larangan Mudik Resmi Diberlakukan, Menag Yaqut: Pemerintah Ingin Lindungi Warga dari Covid-19
Baca Juga: Waspada Penularan Covid-19, Pemerintah Larang Pekerja Migran Indonesia Mudik Lebaran 2021
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19, Doni Monardo.
Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei-24 Mei 2021).
Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah.