Diberlakukan Mulai 22 April, Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik 2021

- 23 April 2021, 05:12 WIB
Warga berbondong-bondong mudik ke kampung halaman untuk merayakan lebaran Idulfitri.
Warga berbondong-bondong mudik ke kampung halaman untuk merayakan lebaran Idulfitri. /KALBAR TERKINI/MULAYNTO ELSA

Baca Juga: Jatuh di Kedalaman 700 meter dari Permukaan Laut, Titik Koordinat Kapal Selam KRI Nanggala-402 Ditemukan

Baca Juga: Punya Torpedo Kapal Selam, KRI Nanggala-402 Perkuat TNI AL Sejak Tahun 1978

Bahwa berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.***

 

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah