Diberlakukan Mulai 22 April, Pemerintah Perpanjang Larangan Mudik 2021

- 23 April 2021, 05:12 WIB
Warga berbondong-bondong mudik ke kampung halaman untuk merayakan lebaran Idulfitri.
Warga berbondong-bondong mudik ke kampung halaman untuk merayakan lebaran Idulfitri. /KALBAR TERKINI/MULAYNTO ELSA

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Jika sebelumnya hanya 10 hari mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021, kini larangan mudik diberlakukan lebih dari sebulan yaitu mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Ketentuan baru tersebut tertera dalam Addendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021.

Baca Juga: Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Warga Kota Pontianak Dilarang ke Luar Daerah

Baca Juga: Larangan Mudik Resmi Diberlakukan, Menag Yaqut: Pemerintah Ingin Lindungi Warga dari Covid-19

Baca Juga: Waspada Penularan Covid-19, Pemerintah Larang Pekerja Migran Indonesia Mudik Lebaran 2021

Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19, Doni Monardo.

Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H + 7 perjalanan mudk (18 Mei-24 Mei 2021).

Tujuan Addendum Surat Edaran yang diteken pada 21 April ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah.

“Terutama pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," kata Doni, dalam siaran pers, Kamis, 22 April 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 23 Apil 2021, Leo, Aquarius, Pisces dan Aries; Kamu Butuh Sikap Tegas

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 23 April 2021, Libra Scorpio Sagitarius dan Capricor; Jaga Kekompakan Dengan Dia

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Jumat 23 April 2021, Taurus Gemini Cancer dan Virgo; Lebih Baik Hati-hati Dalam Berbicara

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sebelumnya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Peniadaan mudik ini berlaku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Doni mengatakan, secara garis besar ada perubahan berupa masa berlaku testing bagi para pelaku perjalanan dan memperluas waktu pembatasan dari tanggal 22 April hingga 24 Mei dengan tujuan agar bisa mendorong masyarakat mengurungkan niatnya untuk mudik selama pandemi.

Baca Juga: KRI Nanggala 402, Kapal Selam Konvensional Terlama di Dunia

Baca Juga: Jatuh di Kedalaman 700 meter dari Permukaan Laut, Titik Koordinat Kapal Selam KRI Nanggala-402 Ditemukan

Baca Juga: Punya Torpedo Kapal Selam, KRI Nanggala-402 Perkuat TNI AL Sejak Tahun 1978

Bahwa berdasarkan hasil Survei Pascapenetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pascamasa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.***

 

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah