Terapkan PPKM Berbasis Mikro, Warga Kota Pontianak Dilarang ke Luar Daerah

- 23 April 2021, 04:49 WIB
Jajaran Kepolisian menjaga secara ketat aktivitas transportasi jelang perayaan HAri Raya Idulfitri 1442 Hijriah.
Jajaran Kepolisian menjaga secara ketat aktivitas transportasi jelang perayaan HAri Raya Idulfitri 1442 Hijriah. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

 

PONTIANAK, KALBAR TERKINI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalbar, telah ditetapkan.

Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi masyarakat, terutama mengenai mobilitas ke luar daerah.  

Menurut Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menyatakan, menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 H, pihaknya melakukan pengamanan sesuai yang diterbitkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Bagikan Sembako kepada Warga, Cara Polwan Polda Kalbar Maknai Peringatan Hari Kartini

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Daerah, jadi Arah Kebijakan RKPD Kota Pontianak Tahun 2022

Baca Juga: Demi Prioritas Program Pro Rakyat, Pemkot Pontianak Tekan Penggunaan Anggaran

“Apalagi, Kalbar masuk dalam salah satu provinsi yang harus melaksanakan PPKM berbasis mikro sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021,” ujarnya.

Terutama, lanjutnya untuk arus mudik masyarakat yang diterapkan di wilayah bagi masyarakat.

“Yang ada di Kota Pontianak tidak diperbolehkan untuk ke luar wilayah," sebutnya.

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x