Masih di Tengah Pandemic Covid-19, Ini Ketentuan Lengkap Larangan Mudik Lebaran 2021

- 23 April 2021, 05:21 WIB
Masyarakat berbodong-bondong mudik ke kampung halaman menjelang perayaan lebaran Idulfitir.
Masyarakat berbodong-bondong mudik ke kampung halaman menjelang perayaan lebaran Idulfitir. /KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

Baca Juga: Citra Kirana Kehilangan Sosok sang Ayah, Berikut Kesuksesan Yang Ditorehkan Istri Rizky Aditya Tersebut

Baca Juga: Profil Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid, Habiskan Masa Muda di Dunia Otomotif dan Hobi Masak

Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi.

Kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ketentuan lain yakni, perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah sebagaimana dimaksud pada huruf G.

Baca Juga: Tertibkan Tempat Hiburan Malam, Dandim 1203/Ktp Terjun Langsung ke Lapangan

Baca Juga: Peringati Hari Kartini, Bupati Landak Ajak Kartini Milenial untuk Berkarya

Halaman:

Editor: Ponti Ana Banjaria

Sumber: Rilis BNPB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah