Ketua FRKP ini juga mengatakan bahwa Lemkari AL, yang diakui sebagai satu-satunya pemilik Lemkari dan telah disahkan secara hukum, baik oleh Kemenkum HAM dan PB Forki, maka selain itu adalah ilegal.
“Sekretariat Pengprov Lemkari Kalbar ada di Jalan Purnama Gg Purnama 9 No. 1 B Pontianak Selatan. Kami merupakan kepengurusan sah di mata hukum dan diakui oleh PB Forki,” pungkasnya. ***