Oknum Pakai Logo Lemkari AL Bisa Dipidana, Bruder Stephanus Paiman OFM Cap Ingatkan Pemakai di Kalbar

- 23 April 2021, 10:03 WIB
Bruder Stephanus Paiman, OFM Cap, Ketua Pengprov Lemkari Kalbar.
Bruder Stephanus Paiman, OFM Cap, Ketua Pengprov Lemkari Kalbar. /KALNBAR TERKINI/MULYANTO ELSA

 

KALBAR TERKINI - Sengketa penggunaan merek paten organisasi Karate Lembaga Karate-do Indonesia (Lemkari), dengan pendiri Zhuseki Shihan Anton Lesiangi (AL), telah menemui titik terang dan berakhir sudah.

Pasalnya, beberapa waktu lalu masih ada oknum yang memakai nama dan lambing tersebut. Bahkan mereka mengajukan legalisasi penggunaan merek kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

Namun, permohonan oknum tersebut telah ditolak oleh Kementerian Hukum dan Ham, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI bernomor 428 K/TUN/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 berdasarkan pasal (4) UU No 15 tahun 2001 tentang merek.

Baca Juga: Lifter Cantik Ini Lolos ke Olimpiade Tokyo, Windy Cantika Bertekad Harumkan Nama Bangsa

Baca Juga: Hasil Undian Cabor Sepakbola di Olimpiade Tokyo, Ada Laga Besar di Grup C

Baca Juga: Pesepakbola Muda Kalbar Lolos Seleksi Timnas , Asprov PSSI Kalbar Dampingi Faris Althof ke Jakarta

“Putusan tersebut ditolak karena adanya itikad tidak baik pemohon, tulisnya berdasarkan surat Kemenkumham bernolo HK.4.HI.06.01.PO.- J002014012936 tentang pemberitahuan penilaian keberatan,” ujar Sekjen PB Lemkari, Andi Zainal.

Andi Zainal menegaskan, bahwa penggunaan nama merek Lemkari kini hanya satu yang berhak berdasarkan keputusan hokum. dan jika ada oknum yang memakai selain Lemkari AL, maka itu dianggap illegal dan bisa dipidana.

“Permohonan atas nama oknum HT, untuk penggunaan nama Lemkari ditolak oleh direktur merek dan tidak diperkenankan menggunakan nama Lemkari,” paparnya.

Baca Juga: Messi Sumbang Dua Gol, Barcelona Optimis Menuju 7 Laga Final La Liga Spanyol 2020/2021

Baca Juga: Barcelona Pilih Tetap Bertahan di ESL, Siaran Resmi: Menolaknya Adalah Kesalahan Sejarah

Baca Juga: Atletico Madrid VS Huesca Berakhir 2-0, Ajang Pembuktian Atletico Layak Juara La Liga

Ketua Pengprov Lemkari Kalbar, Bruder Stephanus Paiman, OFM Cap, menyatakan saat ini sudah sangat jelas, bahwa nama dan Logo Lemkari hanya diakui pemakaiannya oleh Lemkari Anton Lesiangi.

“Di luar itu ilegal dan dapat dilaporkan pidana. Khusus untuk Kalbar, silahkan yang mengklaim perguruannya Lemkari, untuk menggunakan nama dan logo yang lain, agar tidak bermasalah dengan hokum,” tuturnya.

Bruder Steph, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) PB Lemkari menjelaskan, pernah melihat Mobil Jeep Hartop, yang dibelakang ada ada lambang Logo Lemkari, agar segera dilepaskan. Apabila ada pihak-pihak lain yang menggunakannya adalah tindakan ilegal dan akan dikenakan tindakan hukum.

“Itu tolong dibuka, karena pemiliknya sudah tidak punya hak untuk menggunakan lambang logo tersebut. Juga yang dipasang pada Dogi dan Karategi mereka, mohon dengan hormat untuk,” ujar Bruder Steph.

Baca Juga: Pencarian Terus Diperkuat, Ini Kronologi Lengkap Hilang Kontak Kapal Selam KRI Nanggala-402

Baca Juga: Oksigen Hanya Mampu Bertahan 72 Jam, Penyelamatan Awak KRI Nanggala-402 Berkejaran dengan Waktu

Ketua FRKP ini juga mengatakan bahwa Lemkari AL, yang diakui sebagai satu-satunya pemilik Lemkari dan telah disahkan secara hukum, baik oleh Kemenkum HAM dan PB Forki, maka selain itu adalah ilegal.

“Sekretariat Pengprov Lemkari Kalbar ada di Jalan Purnama Gg Purnama 9 No. 1 B Pontianak Selatan. Kami merupakan kepengurusan sah di mata hukum dan diakui oleh PB Forki,” pungkasnya. ***

 

Editor: Ponti Ana Banjaria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah