• Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun.
Baca Juga: Logo Halal Baru Ditetapkan BPJPH Kemenag Wajib Digunakan, Netizen: Kaligrafi Wayang
• Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Para pelaku UMK juga wajib memenuhi sejumlah syarat khusus untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis sebagai berikut:
• Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait
• Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu)
• Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi
• Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
Baca Juga: Indonesia Punya Logo Halal Baru, Berikut Filosofinya Menurut BPJPH
Berikut cara daftar mendapatkan sertifikasi halal gratis untuk UMK: