UPDATE Link dan Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis, BPJPH Siapkan Untuk 25 Ribu UMK

- 21 Maret 2022, 07:37 WIB
16 Syarat dan ketentuan pelaku UMK wajib bersertifikat halal
16 Syarat dan ketentuan pelaku UMK wajib bersertifikat halal /kemenag.go.id

• Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun.

Baca Juga: Logo Halal Baru Ditetapkan BPJPH Kemenag Wajib Digunakan, Netizen: Kaligrafi Wayang

• Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).

Para pelaku UMK juga wajib memenuhi sejumlah syarat khusus untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis sebagai berikut:

• Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait

• Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu)

• Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi

• Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.

Baca Juga: Indonesia Punya Logo Halal Baru, Berikut Filosofinya Menurut BPJPH

Berikut cara daftar mendapatkan sertifikasi halal gratis untuk UMK:

Halaman:

Editor: Yuni Herlina

Sumber: BPJPH Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x