KALBAR TERKINI - Warga Usia 60 Tahun Diimbau Beribadah di Rumah, Ini Edaran Lengkap Kemenag Antisipasi Lonjakan Omicron.
Kementerian Agama kembali mengeluarkan edaran terkait tata cara peribadatan.
Edaran ini untuk menyikapi lonjakan kasus Covid-19 varian baru Omictron.
Dalam surat itu disebutkan warga lanjut usia (60 tahun ke atas) diimbau untuk beribadah di rumah.
Selain jamaah dan penceramah diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak.
Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022
Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.