Warga Usia 60 Tahun Diimbau Beribadah di Rumah, Ini Edaran Lengkap Kemenag Antisipasi Lonjakan Omicron

- 7 Februari 2022, 08:33 WIB
Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dhuhur ketika kasus Covid-19 naik lagi.
Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dhuhur ketika kasus Covid-19 naik lagi. /MUI

KALBAR TERKINI - Warga Usia 60 Tahun Diimbau Beribadah di Rumah, Ini Edaran Lengkap Kemenag Antisipasi Lonjakan Omicron. 

Kementerian Agama kembali mengeluarkan edaran terkait tata cara peribadatan.

Edaran ini untuk menyikapi lonjakan kasus Covid-19 varian baru Omictron.

Baca Juga: Kemenag Jawab Ceramah Oki Setiana Dewi Soal KDRT: Tidak Dibenarkan, Gus Fiftah Justru Ingatkan ini Untuk Suami

Dalam surat itu disebutkan warga lanjut usia (60 tahun ke atas) diimbau untuk beribadah di rumah.

Selain jamaah dan penceramah diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak.

Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 04 Tahun 2022

Tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Baca Juga: 198 dari 36 Ribu Ponpes Terafiliasi Terorisme, Kemenag Janji Segera Lakukan Verifikasi, Kepala BNPT Minta Maaf

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: IDX CHANNEL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x