Warga Usia 60 Tahun Diimbau Beribadah di Rumah, Ini Edaran Lengkap Kemenag Antisipasi Lonjakan Omicron

- 7 Februari 2022, 08:33 WIB
Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dhuhur ketika kasus Covid-19 naik lagi.
Merujuk pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020, pelaksanaan sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dhuhur ketika kasus Covid-19 naik lagi. /MUI

10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;

11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan

12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan
pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;

b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah
dengan durasi paling lama 15 menit; dan

c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

3. Jemaah
Jemaah:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan;

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: IDX CHANNEL


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x