KALBAR TERKINI – PublicInvest Research Ungkap, Akibat Kebijakan DMO 20%, Sejumlah Perusahaan Sawit Terdampak Imbas dan Tetap Tidak Untung
Belum lama ini pemerintah Indonesia telah memberlakukan kebijakan yang mengharuskan 20% dari ekspor minyak sawit untuk dijual di dalam negeri.
Baca Juga: CEK: Patokan Harga TBS Sawit terbaru, Periode 2-8 Februari 2022 Turun 90,93, Berikut Rinciannya
dengan harga tertinggi Rp 9.300 (RM 2,70) per kg untuk CPO dan Rp 10.300 rupiah (RM 3) per kg untuk olein.
Mengutip Infosawit.com,menurut PublicInvest Research, kebijakan baru yang diberlakukan pemerintah Indonesia berdampak negatif bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di indonesia termasuk perusahaan asal Malaysia yang beroperasi Indonesia .
"mereka diharuskan menjual sebagian dari produk minyak sawit mentah (CPO) mereka dengan harga yang murah,” catat PublicInvest Research, dilansir The Star.