Diketahui kebijakan 20% dari ekspor minyak sawit untuk dijual dipenyulingan domestik, dengan harga tertinggi Rp 9.300 (RM 2,70) per kg untuk CPO dan Rp 10.300 rupiah (RM 3) per kg untuk olei, dinilai tetap tidak menguntungkan.
Langkah ini berdampak negatif bagi pekebun sawit asal Malaysia seperti TSH Resources Bhd, Kuala Lumpur Kepong Bhd , Sime Darby Plantation Bhd dan Genting Plantations Bhd.
Baca Juga: Mabes Polri Bidik Penimbun Minyak Goreng, Ramadhan: Ancaman Pidana 5 Tahun dan Denda Rp 50 Miliar
Yang mana perusahaan diatas memiliki operasi perkebunan kelapa sawit cukup luas di Indonesia.
PublicInvest Research menunjukkan bahwa harga yang dibatasi akan membuat produk minyak sawit dijual di dalam negeri dengan pemangkasan harga cukup tajam RM 2.715 per ton untuk CPO dan RM 3.024 per ton untuk olein.
Mengingat kebijakan perdagangan terbaru, lembaga riset tersebut memperkirakan penurunan ekspor minyak sawit Indonesia dalam beberapa bulan mendatang, yang akan memperketat pasokan minyak sawit di pasar global.
Diperkirakan sekitar 6,6 juta ton atau 12% dari pasokan minyak sawit akan tergerus dari pasar ekspor global.