Update Jenis-Jenis Produk Yang Wajib Pakai Label Halal Baru,Apa Saja ?

- 14 Maret 2022, 09:18 WIB
Dirjen BPJPH, Muhammad Aqil Irham membuka Training of Trainer (ToT) Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Secara Virtual
Dirjen BPJPH, Muhammad Aqil Irham membuka Training of Trainer (ToT) Pendamping Proses Produk Halal (PPH) Secara Virtual /Rahman Wahid/


KALBAR TERKINI - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan label halal terbaru yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.


Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan terkait produk yang wajib menggunakan logo halal yang baru menyesuaikan dengan rencana tahapan kewajiban sertifikasi halal oleh BPJPH.


Nah untuk kalian yang belum mengetahui ada apa saja produk-produk yang wajib bersertifikat halal, simak berikut diantaranya :

Obat tradisional,obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026)

Obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029)

Obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034)

Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026)

Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026)

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x