KALBAR TERKINI - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama membuka pengajuan sertifikasi halal gratis.
Sertifikat halal gratis ini diperuntukkan bagi 25 ribu usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sehati sepanjang 2022 ini.
Kuota 25 ribu sertifikat halal gratis ini hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat, bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare.
Baca Juga: Update Jenis-Jenis Produk Yang Wajib Pakai Label Halal Baru,Apa Saja ?
Syarat sertifikasi halal gratis bagi UMK
Adapun sejumlah syarat umum yang diperlukan untuk mengikuti program sertifikasi halal gratis bagi para pelaku UMK tersebut yakni sebagai berikut:
• Belum pernah mendapatkan fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain
• Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB)
• Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp 2.000.000.000 yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB