Update Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji 13 yang Akan Diterima PNS

11 Mei 2022, 08:07 WIB
Menteri Keuangan dalam press stratement THR dan Gaji 13. /Kemenkeu RI/

KALBAR TERKINI - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers mengenai kebijakan THR dan PNS mengatakan bahwa pencairan gaji ke-13 akan dilakukan bersamaan dengan masuk tahun ajaran baru anak sekolah yakni direncanakan pada Juli 2022.

Pemerintah memastikan tahun ini seluruh PNS akan mendapatkan gaji ke-13.

Nilainya pun lebih besar dibandingkan tahun lalu.

Perhitungan gaji ke-13 sama dengan THR yakni diberikan dengan memasukkan perhitungan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%.

Baca Juga: Penasaran Berapa Gaji 13 yang Akan Cair Juli ini? Berikut Daftar Lengkapnya Untuk Setiap Golongan PNS

Sedangkan tahun lalu, THR dan gaji ke-13 diberikan hanya menghitung gaji pokok serta tunjangan melekat tanpa tukin.

"Ini seperti yang selama ini dilakukan tujuannya adalah untuk membantu seluruh aparatur.

Terutama pada saat menjelang tahun ajaran baru yang dilaksanakan pada bulan Juli yang biasanya juga identik dengan kebutuhan-kebutuhan belanja bagi putra-putri bagi anak ASN, TNI dan Polri," ujarnya yang dikutip dari Youtube Kemenkeu RI, Senin 9 Mei 2022.

Menurutnya, gaji ke-13 bertujuan untuk membantu para abdi negara memenuhi kebutuhan anaknya yang masih sekolah.

Baca Juga: Berapa Gaji dan Tunjangan yang Didapat Guru dengan Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?

Selain itu, juga menjadi salah satu faktor pendorong aktivitas perekonomian sehingga proses akselerasi pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

Gaji ke-13 ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan biasanya berbagai belanja untuk keperluan pendidikan.

Adapun aturan teknis THR dan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022.

Dalam beleid ini dituliskan bahwa gaji ke-13 akan diterima sama seperti gaji Juni 2022.

Namun besaran Gaji Ketiga Belas yang dibayarkan mengikuti ketentuan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Juni tahun 2022.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler