BERAPA Besaran THR Karyawan Swasta? Berikut Penjelasannya, Wajib Diberikan Minimal Seminggu Sebelum Lebaran

9 April 2022, 08:32 WIB
Siap Cek Rekening Anda! THR 2022 Segera Cair! /Flores Terkini/Kolase Foto: Pixabay

KALBAR TERKINI – Adalah suatu kewajiban bagi suatu perusahaan untuk memberikan THR atau Tunjangan Hari Raya, bagi para karyawannya, saat menjelang hari raya, seperti idul fitri.

Kewajiban perusahaan untuk memberikan THR bagi karyawannya bahkan sudah diatur oleh pemerintah.

Tunjangan Hari Raya atau THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

Umumnya, THR dibayarkan maksimal 7 hari sebelum lebaran.

Baca Juga: Link dan Cara Aduan THR 2022, Menaker Siapkan Posko 24 Jam Via Aplikasi

Baca Juga: CEK HARGA dan Spesifikasi Nokia N Gage 5G Reborn, HP Gaming Jadul yang Kini Tampil Kekinian dan Keren

Lalu apakah ada kategori bagi karyawan swasta dalam menerima THR ini?

Para karyawan swasta yang bekerja kurang dari 12 bulan ternyata juga berhak mendapatkan THR.

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor M/6.HK.04/IV/2021 Kemnaker, THR wajib dibayarkan secara tepat waktu bagi karyawan yang memenuhi kriteria.

Surat Edaran itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: UPDATE Tanggal Pencairan Gaji 13 dan THR 2022, Jangan Kaget Lihat Besarannya

Adapun pekerja swasta yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja selama minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Dan untuk besaran THR yang akan diterima karyawan swasta, berikut adalah kategorinya:

  1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara penuh atau selama 1 tahun, maka ia wajib menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Sama halnya dengan karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari 1 tahun.

  1. Karyawan yang dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Sementara untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Baca Juga: UPDATE, PNS Akan Dapat THR, Gaji 13 dan TPP Dalam Waktu Berdekatan

Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan bisa menggunakan rumus sederhana, seperti berikut ini: (Besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja

Adapun besaran gaji perbulan sesuai dengan kesepakatan antara karyawan baik yang berstatus PWKT dan PWKTT dengan perusahaan yang bersangkutan.

  1. Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian

Adapun bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, juga tetap menerima THR.

Untuk menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian juga sama.

Pertama, karyawan kerja harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Kedua, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Berdasarkan SE Nomor M/6.HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021, THR karyawan ini wajib dibayarkan oleh perusahaan atau pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.***

 

Editor: Yuni Herlina

Sumber: Berbagai Sumber Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler