Prinsipnya, aturan mainnya masih sama sesuai arahan presiden saat dirinya mengikuti pengarahan presiden tentang pengendalian Karhutla 2021, kemarin.
Baca Juga: Ancaman Virus Nipah, Pemkab Sanggau Perketat Jalur Perbatasan Malaysia
Baca Juga: Motivasi KTNA Bekas karyawan PTPN XII, Bupati Landak Tanam Perdana Jagung Desa Amboyo Inti
“Makanya kita langsung melakukan rapat koordinasi ini secepat mungkin agar dapat melakukan pencegahan secara dini, karena dampak dari asap dapat membahayakan manusia dan berdampak juga pada kerugian ekonomi,” ucap Karolin.
Karolin meminta kepada camat dan kepala desa agar melalukan koordinasi kepada Polsek dan Koramil serta OPD terkait dalam melakukan pencegahan Karhutla serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Karhutla tersebut.
“Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Landak tentang Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan. Oleh karena itu, camat dan Kades agar kembali mengingatkan masyarakat dan meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjadi Karhutla, apalagi jangan sampai tidak terkendali dan memakan sampai lahan yang cukup luas serta menarik perhatian nasional maupun internasional,” terang Karolin.
Kapolres Landak, AKBP Ade Kuncoro menyampaikan bahwa rapat ini untuk menyamakan persepsi dan langkah terutama dalam pengendalian Karhutla di Kabupaten Landak.
Berdasarkan aplikasi Lancang Kuning dari kepolisian untuk titik hot spot Kabupaten Landak di tahun 2020 sebanyak 3099 titik hot spot dalam kurun waktu satu tahun.
Baca Juga: Serahkan Rumah Bantuan, Bupati Landak Apresiasi Kontribusi Pembangunan dari Kodim 1201/Mempawah
“Ada 3099 titik hot spot Kabupaten Landak tahun 2020 yang terdiri dari 59 titik hot spot dengan tingkat kepercayaan rendah atau hijau, kemudian 2934 titik hot spot dengan tingkat kepercayaan sedang atau kuning, dan 106 titik hot spot dengan tingkat kepercayaan tinggi atau merah. Namun untuk tahun 2020 saat ini berdasarkan dari pantauan Lapan Fire Hotspot ada 16 titik hot spot dengan tingkat kepercayaan sedang atau kuning,” papar AKBP Ade Kuncoro.