Ogah Beri Kelonggaran Pembakar Lahan, Pemkot Pontianak Ancam Bekukan Lahan Warga

- 19 Februari 2021, 20:53 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono Tinjau Promenade Tambelan Sampit
Wali Kota Pontianak Edi Kamtono Tinjau Promenade Tambelan Sampit /Jemi Ibrahim/Prokopim Pemkot Pontianak

PONTIANAK, KALBAR TERKINI – Pemerintah Kota Pontianak berencana mengambil paksa lahan milik masyarakat yang masih memaksa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi maraknya pembakaran lahan yang berimbas pada bencana kabut asap yang potensial menyebabkan bencana kabut asap.

"Saat ini, bagi pemilik lahan yang terbakar, baik disengaja maupun tidak, terancam sanksi lahannya dibekukan dan tidak boleh dimanfaatkan mulai dari tiga hingga lima tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 55 tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono dilansir dari Antara, Jumat 19 Februari 2021.

Baca Juga: Diduga Menghirup Gas Berancun, Bujang Meninggal di Dalam Tongkang

Edi menyebut saat ini sedang mengkaji untuk menjatuhkan sanksi denda terhadap pelaku pembakar lahan akibat kerugian yang ditimbulkan dari kebakaran lahan di kota tersebut.

Namun sanksi itu dinilai belum cukup membuat jera sehingga masih saja ada yang membakar lahannya.

"Dampaknya rugi waktu, tenaga, biaya. Mungkin dengan efek denda yang besar masyarakat akan berpikir 10 kali untuk melakukan pembakaran," ujarnya saat meninjau lokasi kebakaran lahan di Jalan Parit Demang.

Baca Juga: Siaga Bencana Batingsor di Bengkayang, Pemkab Pantau Potensi Sedini Mungkin

Dari hasil peninjauan, ia menduga lahan itu akan digunakan untuk pengembangan perumahan. Indikasinya sudah jelas dari lahan yang terbakar, ada sisa-sisa pohon yang ditebang, kemudian ada indikasi ditemukan masyarakat yang membakar ketika diinterogasi, mereka mengatakan diperintah oleh pemilik lahan.

"Artinya dalam hal ini ada kesengajaan dan ini tengah diinvestigasi," katanya.

Edi menambahkan, pihaknya sudah memetakan titik-titik lokasi kebakaran termasuk luas lahan yang terbakar.

Baca Juga: Prestasi Membanggakan, Dua Pengurus Pengprov Pertina Kalbar Masuk Kepengurusan PP Periode 2020-2024

Dirinya juga sudah memerintahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pontianak untuk berkoordinasi dengan Polresta Pontianak Kota dan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk melacak pemilik lahan tersebut.

Terkait langkah yang diambil oleh Pemkot Pontianak, pihaknya terlebih dahulu fokus pada pemadaman api pada lahan yang terbakar hingga benar-benar padam.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso

Sumber: Antara


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x