SINTANG, KALBAR TERKINI – Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan pemerintah memberikan toleransi untuk membakar lahan maksimal sebanyak dua hektar per kepala keluarga.
Hal tersebut disampaikan Assisten I Pemkab Sintang Yaser Arafat, saat Rapat Koordinasi Kesiapan dan Antisipasi Karhutla di Polres Sintang, Kamis 18 Februari 2021.
Yaser menyebut, izin tersebut diperuntukkan selama pemerintah belum memberlakukan status siaga seperti saat ini.
“Kalau masih seperti sekarang tentu masih boleh, dengan ketentuan maksimal dua hektar tapi tetap harus terlebih daulu melapor,” ujarnya.
Yaser menyebut, aturan terkait membakar lahan tersebut tertuang dalam Perbup nomor 31 Tahun 2019 tentang Tata cara pembukaan lahan.
“Dengan catatan pabila akan membuka lahan wajib melaporkan secara tertulis kepada pemerintah desa setempat, dan pihak desa nantinya yang akan mengatur secara bergilir dengan peraturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Baca Juga: Musim Kemarau Melanda Kalbar, Babinpotdirga Lanud Supadio Siaga Kebakaran Lahan dan Hutan
Yasser menyebut membuka lahan dengan cara membakar lahan oleh masyarakat adat kita boleh dilakukan, selama belum ditetapkan status tanggap darurat.