Masyarakat Adat di Sintang Boleh Bakar Lahan, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

- 19 Februari 2021, 14:01 WIB
PADAMKAN API - Satgas Karhutla Kabupaten Kubu Raya, berjibaku memadamkan api yang mendekati permukiman warga, Minggu, 14 Februari 2021.
PADAMKAN API - Satgas Karhutla Kabupaten Kubu Raya, berjibaku memadamkan api yang mendekati permukiman warga, Minggu, 14 Februari 2021. /Mulyanto Elsa/Kalbar Terkini

 

SINTANG, KALBAR TERKINI – Pemerintah Kabupaten Sintang menegaskan pemerintah memberikan toleransi untuk membakar lahan maksimal sebanyak dua hektar per kepala keluarga.

Hal tersebut disampaikan Assisten I Pemkab Sintang Yaser Arafat, saat Rapat Koordinasi Kesiapan dan Antisipasi Karhutla di Polres Sintang, Kamis 18 Februari 2021.

Yaser menyebut, izin tersebut diperuntukkan selama pemerintah belum memberlakukan status siaga seperti saat ini.

Baca Juga: Kebakaran Lahan di Dekat Permukiman Warga Desa Punggur Kecil, Masyarakat Peduli Api Berjibaku Amankan Lokasi

“Kalau masih seperti sekarang tentu masih boleh, dengan ketentuan maksimal dua hektar tapi tetap harus terlebih daulu melapor,” ujarnya.

Yaser menyebut, aturan terkait membakar lahan tersebut tertuang dalam Perbup  nomor 31 Tahun  2019 tentang  Tata cara pembukaan lahan.

“Dengan catatan pabila akan membuka lahan  wajib melaporkan secara tertulis kepada pemerintah desa setempat, dan pihak desa nantinya yang akan mengatur secara bergilir dengan peraturan yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Baca Juga: Musim Kemarau Melanda Kalbar, Babinpotdirga Lanud Supadio Siaga Kebakaran Lahan dan Hutan

Yasser menyebut membuka lahan dengan cara membakar lahan oleh masyarakat adat kita  boleh dilakukan, selama belum ditetapkan status tanggap darurat.

Halaman:

Editor: Slamet Bowo Santoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x