Donald Trump Pemarah bagai Donal Bebek, Facebook: Dicekal sampai 2023!

- 5 Juni 2021, 04:38 WIB
/ILUSTRASI DONALD TRUMP   OLEH DAVID PETERSON DARI PIXABAY/GAMBAR DONAL BEBEK  DARI DISNEY/CROPING OLEH OKTAVIANUS CORNELIS/
/ILUSTRASI DONALD TRUMP OLEH DAVID PETERSON DARI PIXABAY/GAMBAR DONAL BEBEK DARI DISNEY/CROPING OLEH OKTAVIANUS CORNELIS/ //PIXABAY/DISNEY/

Baca Juga: Google Dimarahi Orang India: 'Kacian Dech!'

Di Facebook, penangguhan Trump berarti bahwa akunnya pada dasarnya sudah dibekukan. Orang lain dapat membaca dan mengomentari posting sebelumnya, tetapi Trump dan pengelola akun lainnya,  tidak dapat memposting materi baru.

Twitter, sebaliknya, telah secara permanen melarang Trump dari layanannya,  dan tidak ada jejak akunnya yang tersisa. 

Hukuman bagi Tokoh Masyarakat

Pada Jumat, Facebook juga menyatakan akan memperketat hukuman bagi tokoh masyarakat selama masa kerusuhan sipil dan kekerasan. Dalam bagan kode warna di posting blognya pada Jumat, Facebook menegaskan bahwa siapapun yang melanggar kebijakan pihaknya selama waktu tersebut,  dapat dilarang memposting selama sebulan (ditandai warna kuning), atau selama dua tahun (ditandai warna merah).  

Pelanggaran di masa depan, menurut Facebook, akan mendapat 'hukuman yang lebih tinggi, hingga dan termasuk pemecatan permanen' alias akun ditutup.   

Facebook juga berencana mengakhiri kebijakan kontroversial yang diperjuangkan oleh CEO Mark Zuckerberg,  yang secara otomatis membebaskan politisi dari aturan yang melarang ujaran kebencian dan pelecehan.

Baca Juga: Pernikahan di India ini Berakhir Tragis, Hendak Menikahi Adik Ipar yang Justru Meninggal Dunia di Hari Akad

Pihak raksasa teknologi ini menyatakan tidak pernah menerapkan kebijakan ini kepada Trump. 

Facebook akan tetap menerapkan pengecualian 'kelayakan berita' ini untuk posting tertentu, yang dianggap sebagai kepentingan publik, bahkan jika mereka melanggar aturannya. Tapi,  itu tidak akan lagi memperlakukan materi yang diposting oleh politisi secara berbeda dari yang diposting oleh orang lain.  

Halaman:

Editor: Oktavianus Cornelis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah