Dalam distribusinya kepada rakyat, negara tidak terikat dengan satu cara tertentu.
Negara dapat memberikannya secara gratis, atau menjual kepada rakyat dengan harga sesuai ongkos produksi, atau sesuai harga pasar, atau memberikan kepada rakyat dalam bentuk uang tunai sebagai keuntungan penjualannya, dan sebagainya.
Di sinilah subsidi dapat juga diberikan agar BBM dan listrik yang didistribusikan itu harganya semakin murah dan bahkan gratis jika memungkinkan.
Semua subsidi yang dicontohkan di atas hukum asalnya boleh, karena hukum asal negara memberikan hartanya kepada individu rakyat adalah boleh.
Pemberian ini merupakan hak negara dalam mengelola harta milik negara.
Negara boleh memberikan harta kepada satu golongan dan tidak kepada yang lain.
Boleh pula mengkhususkan pemberian untuk satu sektor (misal pertanian), dan tidak untuk sektor lainnya.
Semua ini adalah hak negara berdasarkan pertimbangan syariah sesuai dengan pendapat demi kemaslahatan rakyat.
Namun, dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, pemberian subsidi yang asalnya boleh ini menjadi wajib hukumnya, karena mengikuti kewajiban syariah untuk mewujudkan keseimbangan ekonomi.
Hal ini karena Islam telah mewajibkan beredarnya harta di antara seluruh individu dan mencegah beredarnya harta hanya pada golongan tertentu.