KALBAR TERKINI – BLT atau Bantuan Langsung Tunai UMKM sebesar Rp 600 ribu akan tetap berlanjut hingga tahun 2022 ini.
Jadi jangan khawatir jika Anda belum terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, Anda bisa mendaftar atau mengecek nama penerima BLT UMKM tahun ini.
Adapun kriteria penerima BLT UMKM adalah:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki KTP Elektronik;
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair , Simak Skema Penyalurannya ,Baca di Sini
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;