KALBAR TERKINI – Subsidi Gaji,BSU 2022 Cair untuk Pekerja, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima.
Pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para buruh dan pekerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan adapun penyaluran BSU dilakukan pemerintah sebagai salah satu perlindungan sosial bagi masyarakat.
Di ketahui untuk anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program subsidi gaji mencapai Rp 8,8 triliun.
Dana tersebut akan disalurkan kepada 8,8 juta pekerja dengan syarat jumlah penghasilan di bawah Rp 3,5 juta per bulan.
Syarat Penerima BSU 2022
Kriteria penerima program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 adalah buruh dan pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.
Dilansir dari laman bsu.kemnaker.go.id, berikut adalah syarat penerima BSU 2022:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.