Subsidi dapat juga berbentuk kebijakan proteksionisme atau hambatan perdagangan dengan cara menjadikan barang dan jasa domestik bersifat kompetitif terhadap barang dan jasa impor.
Baca Juga: Subsidi Gaji,BSU 2022 Cair untuk Pekerja, Simak Syarat dan Cara Cek Penerima
Subsidi dapat dikategorikan dengan berbagai macam cara, bergantung pada alasan di balik subsidi, pihak penerima, dan sumber pembiayaan subsidi (bisa dari pemerintah, konsumen, penerimaan pajak, dll).
Islam memandang subsidi dari perspektif syariah, yaitu kapan subsidi boleh dan kapan subsidi wajib dilakukan oleh negara.
Jika subsidi diartikan sebagai bantuan keuangan yang dibayar oleh negara maka Islam mengakui adanya subsidi dalam pengertian ini.
Subsidi dapat dianggap salah satu cara (uslub) yang boleh dilakukan negara, karena termasuk pemberian harta milik negara kepada individu rakyat yang menjadi hak negara.
Baca Juga: Semifinal Liga Champions 2022: Liverpool Melumat Kuda Hitam Villareal Pada Leg Pertama 2-0!
Khalifah Umar bin al-Khaththab pernah memberikan harta dari Baitul Mal (Kas Negara) kepada para petani di Irak agar mereka dapat mengolah lahan petanian mereka.
Atas dasar itu, boleh negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai produsen, seperti subsidi pupuk dan benih bagi petani, atau subsidi bahan baku kedelai bagi perajin tahu dan tempe, dan sebagainya.
Boleh juga negara memberikan subsidi kepada individu rakyat yang bertindak sebagai konsumen, seperti subsidi pangan (sembako murah), atau subsidi minyak goreng, dan sebagainya.