BLT UMKM Rp600.000 , Untuk 12 Juta Pelaku Usaha, Simak Syarat dan Berikut Ulasannya

- 26 April 2022, 22:28 WIB
Ilustrasi - Input NIK KTP ke link eform.bri.co.id segera, karena ada BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 bagi penerima BPUM.
Ilustrasi - Input NIK KTP ke link eform.bri.co.id segera, karena ada BLT UMKM 2022 sebesar Rp600.000 bagi penerima BPUM. /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma.

 


KALBAR TERKINI - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah/Kemenkop UKM, kembali berencana akan menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) di 2022.


Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BLT UMKM menyasar 12 juta penerima BPUM di 2022.

Baca Juga: Simak Cara Mudah Tarik Tunai Kartu Kredit Citibank Tanpa Ribet ,Berikut Simak Syaratnya


Adapun sasaran BLT UMKM senilai Rp600.000 ini, kata Airlangga, serupa dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.

Berikut kami sajikan syarat yang harus dipenuhi untuk pelaku UMKM agar dapat BLT Rp600.000 :


1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Memiliki usaha mikro (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

4. Bukan PNS/PPPK (ASN).

Halaman:

Editor: Slamet Bowo SBS

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x