FUNGSI PENGUKUHAN PKP
Bicara mengenai PKP, erat kaitannya dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam penetapannya sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), wajib pajak akan memiliki beberapa kewajiban dan hak yang tidak dapat dimiliki sebelum status ini diberikan.
BERIKUT ADALAH KEWAJIBAN PENGUSAHA KENA PAJAK :
1. Melakukan pemungutan PPN dan PPnBM yang terutang.
2. Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar ketika pajak keluaran lebih besar daripada pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM terutang.
3. Melaporkan PPN dan PPnBM yang masih terutang.
Selain itu, terdapat konsekuensi yang harus dihadapi oleh pengusaha dengan status PKP.
Berikut adalah konsekuensi menjadi Pengusaha Kena Pajak :
1. Pembayaran pajak semakin besar.