KALBAR TERKINI – Tahukah kalian apa itu Pengusaha Kena Pajak , fungsi dan keuntungannya .
Jika kamu adalah seseorang yang pernah berkutat di bisnis dan menjadi seorang pengusaha tentunya sudah paham jika bisnis dan pajak merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan.
Pada intinya semua pengusaha harus paham jika telah memiliki bisnis maka mereka berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara.
Namun tidak semua pengusaha yang memiliki bisnis diwajibkan untuk membayar pajak kepada negara, selain itu masih ada banyak peraturan yang perlu Anda ketahui mengenai aturan pajak ini.
Melansir dari situs klikpajak.id, berikut pengertiannya simak ulasan berikut ini :
Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
walaupun tidak semua pengusaha diwajibkan untuk memiliki status PKP,status ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan.
Kecuali jika pengusaha kecil tersebut secara sukarela mengajukan dan memilih untuk menjadi PKP.