KALBAR TERKINI - Apa Pengertian BPJS kesehatan?
BPJS merupakan akronim dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,Jadi,BPJS adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden untuk menyelenggarakan jaminan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
Sementara itu, BPJS kesehatan bertugas mengadakan jaminan sosial di bidang kesehatan.
Perlu diktahui jika pada jaman dahulu, BPJS kesehatan digabungkan dengan ketenagakerjaan dengan nama Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja).
Baca Juga: Bagaimana Cara Menghemat Daya Listrik Rumah yang Praktis dan Sederhana
Kini Jamsostek telah disatukan program dalam JKN yang diresmikan pada 31 Desember 2013. Secara terpisah, BPJS kesehatan mulai dioperasikan pada tanggal 1 Januari 2014.
Berikut kami sajikan manfaat BPJS Kesehatan,cek selengkapnya :
1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama
- Pelayanan kesehatan tingkat pertama ini merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik yang meliputi pelayanan rawat jalan dan inap yang diberikan oleh:
- Puskesmas atau yang setara
- Praktik mandiri dokter umum dan gigi
- Klinik pertama atau yang setara termasuk fasilitas
- kesehatan tingkat pertama milik TNI/Polri
- Rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara
- Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotik dan laboratorium
- 2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Beberapa manfaat yang didapatkan antara lain: