Apa itu BPJS kesehatan? Simak 7 Manfaat yang BPJS Bisa Kalian Dapatkan Cek Selengkapnya

- 26 Oktober 2023, 14:26 WIB
Pemda Mamasa Berutang ke BPJS Kesehatan Sebanyak 16 Miliar
Pemda Mamasa Berutang ke BPJS Kesehatan Sebanyak 16 Miliar /Foto/Ilustrasi /
  • Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan
  • Pelayanan kuratif dan rehabilitatif
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

  • Jenis manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
  • Pendaftaran dan administrasi
  • Akomodasi dan rawat inap
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif dan non operatif
  • Pelayanan kebidanan ibu, bayi, dan balita
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama

Baca Juga: Masih Bingung Bagaiamana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline,Simak Langkah Selengkapnya

4. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan

Pelayanan kesehatan ini bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus yang diberikan oleh:

  • Klinik utama atau setara
  • Rumah sakit umum baik pemerintah atau swasta
  • Rumah sakit khusus
  • Fasilitas kesehatan penunjang seperti apotik, optik, dan laboratorium

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Beberapa manfaat yang bisa diterima dalam jenis perawatan ini antara lain:

  • Administrasi pelayanan
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi yang dilakukan di Unit Gawat Darurat
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik
    Tindakan medis spesialistik
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan
  • Rehabilitasi medis
  • Pelayanan darah

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

  • Perawatan inap non intensif
  • Perawatan inap intensif

7. Pelayanan untuk gangguan kesehatan mental

Selain memberikan pelayanan kesehatan untuk gangguan kesehatan fisik,rupanya BPJS Kesehatan juga memiliki manfaat untuk pelayanan gangguan kesehatan mental,dimana para penguna BPJS Kesehatan bisa mendapatkan terapi dan pengobatan untuk gangguan kesehatan mental secara gratis.***

 

Halaman:

Editor: Ruddi Hamdani

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah