Daftar Vonis Para Terdakwa di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Sang Jenderal Tersenyum Tak Jadi Dihukum Mati

- 10 Mei 2023, 14:43 WIB
Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup.
Terdakwa Teddy Minahasa Divonis Hukuman Seumur Hidup. /

KALBAR TERKINI - Senyum lebar tampak di wajah Teddy Minahasa setelah majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan vonis seumur hidup yang awalnya Sang Jenderal terancam mendapat hukuman mati.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Irjen Teddy Minahasa pidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pusaran peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon dalam persidangan, Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: Tahanan Kasus Narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tewas Dipukuli 13 Orang di Dalam Sel

Ada sejumlah hal yang menjadi pemberat hukuman Teddy Minahasa, di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Majelis hakim lalu menilai, Teddy Minahasa menyangkal perbuatannya dalam kasus peredaran sabu dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Selain itu, Teddy juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan sabu yang mencapai Rp 300 juta.

Namun, ada juga beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa, terdakwa tidak pernah dihukum dan pernah mengabdi kepada negara di institusi Polri.

Baca Juga: Kepala BKPSDM Pangandaran Soal Pungli Guru ASN: Kita Sampaikan Aturan, Tanpa Intimidasi Mereka Minta Maaf

Berikut daftar vonis terdakwa yang terlibat di kasus narkoba Teddy Minahasa:

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x