KALBAR TERKINI - Senyum lebar tampak di wajah Teddy Minahasa setelah majelis hakim menutup sidang pembacaan putusan vonis seumur hidup yang awalnya Sang Jenderal terancam mendapat hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis Irjen Teddy Minahasa pidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menyatakan, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pusaran peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Jon dalam persidangan, Selasa 9 Mei 2023.
Baca Juga: Tahanan Kasus Narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tewas Dipukuli 13 Orang di Dalam Sel
Ada sejumlah hal yang menjadi pemberat hukuman Teddy Minahasa, di antaranya terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Majelis hakim lalu menilai, Teddy Minahasa menyangkal perbuatannya dalam kasus peredaran sabu dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, Teddy juga telah menikmati keuntungan dalam penjualan sabu yang mencapai Rp 300 juta.
Namun, ada juga beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa, terdakwa tidak pernah dihukum dan pernah mengabdi kepada negara di institusi Polri.
Berikut daftar vonis terdakwa yang terlibat di kasus narkoba Teddy Minahasa: