1. Linda Pujiastuti alias Anita divonis dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.
2. Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara divonis dengan pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
3. Muhamad Nasir alias Daeng divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan
4. Aiptu Janto Parluhutan divonis dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurunga
5. Syamsul Maarif alias Arif, orang kepercayaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar
6. Mantan Kapolsek Kali Baru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto divonis dengan pidana 17 tahun penjara.***