Update Kasus Peniliti BRIN: Bareskrim Ungkap Akan Ada Tersangka Lain, Muhammadiyah Desak Jerat TD

- 2 Mei 2023, 11:38 WIB
AP Hasanuddin (tengah), peneliti BRIN yang menyampaikan pernyataan bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah.
AP Hasanuddin (tengah), peneliti BRIN yang menyampaikan pernyataan bernada ancaman kepada warga Muhammadiyah. /

KALBAR TERKINI - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid A Bactiar mengatakan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain selain Andi Pangerang Hasanuddin (APH) dalam kasus ujaran kebencian dan pengancaman terhadap warga Muhammadiyah.

"Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus," jelas Adi Vivid di Jakarta, Senin 1 Mei 2023, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Adi Vivid, dalam penyelidikan saat ini  baru ditetapkan satu orang tersangka yaitu peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin.

Adi Vivid berharap masyarakat bisa membantu kepolisian melengkapi bukti lain karena ada beberapa percakapan dalam unggahan diskusi di akun Facebook milik peneliti lain BRIN Thomas Djamaluddin yang dikomentari AP Hasanuddin ternyata telah dihapus.

Baca Juga: Kronologi Hingga Penyebab Ditangkapnya Zulfani Pasha Pemeran Ikal Difilm Laskar Pelangi, Tabrak Lari dan Sajam

"Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silahkan melaporkan ke kami.

Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut," ujarnya.

Terkait ancaman yang dilontarkan AP Hasanuddin dalam komentarnya tersebut, Adi Vivid mengatakan tersangka tidak ada indikasi untuk mewujudkan kata-katanya tersebut dalam sebuah tindakan.

"Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuwan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus," ungkap Adi Vivid.

Baca Juga: Masinis Ungkap Kronologi Saat Kereta Apinya Menabrak AKBP Buddy Towoliu yang Hendak Menyeberangi Rel

Sementara itu, Ketua Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni mendesak polisi juga menjerat peneliti BRIN Thomas Djamaluddin dalam kasus ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.

Gufroni mengapresiasi langkah polisi menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin sebagai.

Menurutnya, Thomas seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa.

"Mestinya bisa diupayakan untuk pengembangan perkara, termasuk menambah tersangka tindak pidana ujaran kebencian," jelas Gufroni. 

Gufroni berkata polisi bisa menggunakan Pasal 55 ayat (1) poin 2 KUHP untuk menjerat Thomas dan juga ada opsi Pasal 56 poin 2 KUHP.

Gufroni beralasan Thomas tidak memoderasi forum komentar postingannya.

Menurutnya, Thomas memberikan kesempatan kepada orang lain untuk melakukan ujaran kebencian.***


Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x