Usai Dimarahi Ibunya yang Ternyata Warga Muhammadiyah, Andi Pangerang Disidang Kode Etik

- 28 April 2023, 14:29 WIB
Sosok Andi Pangerang Hasanuddin yang dilaporkan ke bareskrim Polri karena menebar ancaman siap membunuh warga Muhammadiyah
Sosok Andi Pangerang Hasanuddin yang dilaporkan ke bareskrim Polri karena menebar ancaman siap membunuh warga Muhammadiyah /Dok. BRIN/

KALBAR TERKINI - Peneliti astronomi BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin dimarahi ibu kandungnya sendiri saat diperiksa dalam kasus ancaman kepada warga Muhammadiyah, di Polres Jombang, Selasa 25 April 2023.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto mengatakan hal tersebut terungkap saat Andi mendatangi Polres Jombang bersama ibunya. 

Terungkap ternyata ibu kandung Andi juga warga Muhammadiyah.

"Ibunya juga orang Muhammadiyah ternyata, makanya tadi sempat dimarahin juga sama ibunya," ungkap Aldo.

Baca Juga: Tanpa Antrean, Berikut Cara Mengajukan KUR BCA Secara Online, Mudah, Tanpa Biaya Admin Hingga Bunga Ringan

Sementara itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sidang etik terhadap peneliti BRIN, Andi Pangerang setelah komentar ancaman halalkan darah semua Muhammadiyah di status facebook.

Kepala Biro Komunikasi Publik Umum dan Kesekretariatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Driszal Friyantoni mengatakan Andi Pangerang hadir dalam sidang yang digelar Rabu 26 April 2023.

Menurut Driszal, proses klarifikasi data sedang dilakukan dan sidang digelar secara tertutup.

Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko sebelumnya mengatakan, meski Andi telah meminta maaf, sidang etik ASN Andi tetap akan digelar hari ini.

Baca Juga: Buka Tambahan di Kelas Eksekutif untuk Hadapi Arus Balik, PT. KAI Siapkan Tiket Murah

Selanjutnya, sidang etik akan dilanjutkan dengan sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN untuk penetapan sanksi final.

"Langkah konfirmasi telah dilakukan untuk memastikan status APH adalah ASN di salah satu pusat riset BRIN.

Selanjutnya, sesuai regulasi yang berlaku BRIN akan memproses melalui Majelis Etik ASN, dan setelahnya dapat dilanjutkan ke Majelis Hukuman Disiplin PNS sesuai PP 94/2021," ujar Laksana Tri Handoko kepada wartawan, Selasa 25 April 2023.

"Meski sivitas tersebut sudah membuat surat permintaan maaf, BRIN tetap akan memproses yang bersangkutan," ujarnya.***


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x