KALBAR TERKINI - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian usai berkomentar, 'halal darah Muhammadiyah', dan ancaman membunuh warga Muhammadiyah.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid tersangka Andi Pangerang ditangkap Minggu, 30 April 2023 pukul 12.00 WIB di rumah kost Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Andi tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah diterbangkan dari Jombang dan langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan langsung menuju ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan.
Andi terancam dipersangkakan atas Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia ditangkap setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah setelah menuliskan komentar di status Facebook milik Thomas Djamaluddin.
Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023 yang menyebutkan komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.
Komentar Andi yang bernada ancaman pembunuhan tersebut terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah menjadi viral.
Bahkan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murodlewat akun Twitter, @mamunmurod_,mempertanyakan bagaimana bisa ancaman tersebut datang dari lembaga riset yang berisi mereka yang seharusnya intelektual.
Sejumlah pengurus daerahdan organisasi kepemudaan yang terafiliasi dengan Muhammadiyah juga melaporkan Andi ke polisi.
Atas komentar tersebut, Majelis Kode Etika BRIN telah melakukan sidang etik pada Rabu 26 April dan menyatakan Andi Pangerang telah melanggar kode etik ASN.***