Update Kasus Peneliti BRIN yang Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Resmi Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

- 1 Mei 2023, 11:51 WIB
Sosok Andi Pangerang Hasanuddin yang resmi menjadi tersangka ujaran
Sosok Andi Pangerang Hasanuddin yang resmi menjadi tersangka ujaran /Dok. BRIN/

KALBAR TERKINI - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang Hasanuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian usai berkomentar, 'halal darah Muhammadiyah', dan ancaman membunuh warga Muhammadiyah.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid tersangka Andi Pangerang ditangkap Minggu, 30 April 2023 pukul 12.00 WIB di rumah kost Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Andi tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, setelah diterbangkan dari Jombang dan  langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Penyidik dan tersangka mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pukul 21.00 WIB dan langsung menuju ke Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan. 

Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Paspor Melalui M-Banking Cek Selengkapnya Bayar Paspor Jadi Cepat, Mudah dan Nyaman

Andi terancam dipersangkakan atas Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia ditangkap setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah setelah menuliskan komentar di status Facebook milik Thomas Djamaluddin.

Laporan PP Pemuda Muhammadiyah itu teregister dengan Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 25 April 2023 yang menyebutkan komentar Andi menyakiti hati warga Muhammadiyah.

Baca Juga: Peluang Bangun Bisnis Kos-kosan, Simak Hal yang Perlu diperhatikan Agar Tidak Menyesal di Kemudian Hari

Komentar Andi yang bernada ancaman pembunuhan tersebut terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah antara pemerintah dan Muhammadiyah menjadi viral.

Bahkan Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murodlewat akun Twitter, @mamunmurod_,mempertanyakan bagaimana bisa ancaman tersebut datang dari lembaga riset yang berisi mereka yang seharusnya intelektual.

Sejumlah pengurus daerahdan organisasi kepemudaan yang terafiliasi dengan Muhammadiyah juga melaporkan Andi ke polisi.

Atas komentar tersebut, Majelis Kode Etika BRIN telah melakukan sidang etik pada Rabu 26 April dan menyatakan Andi Pangerang telah melanggar kode etik ASN.***


Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x