KALBAR TERKINI - Koalisi sipil mendesak kepolisian untuk membuka kembali penyelidikan tragedi Kanjuruhan.
Desakan tersebut dikeluarkan setelah proses hukum yang berjalan sejauh ini dinilai penuh kejanggalan dan belum mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan 135 orang pada 1 Oktober 2022 yang lalu.koo
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari YLBHI, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), LBH Surabaya, LBH Pos Malang, Lokataru dan IM 57+ Institute mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan berdasarkan pemantauan mereka sejak masa sebelum dan dalam proses pengadilan.
Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menduga bahwa proses hukum tragedi Kanjuruhan dirancang untuk gagal dan hanya menyasar aktor lapangan.
“Sejak awal ini ada indikasi diniatkan untuk gagal.
Dari penetapan tersangka enam orang, tapi tidak membawa pelaku penembak gas air mata ke tribun, itu jelas memutus prinsip kausalitas dalam pidana.
Ini artinya ingin mengaburkan peristiwa yang sesungguhnya terjadi,” jelas Isnur dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu 21 Maret 2023.
Koalisi sipil akan menyurati Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk memastikan agar tragedi Kanjuruhan diusut secara tuntas sesuai rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur menolak dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kejati Jatim akan mengajukan kasasi atas vonis bebas tersebut agar dua terdakwa tetap dihukum.
"Kami sudah menentukan sikap untuk menempuh upaya hukum kasasi," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Mia Amiati.
Kedua terdakwa yang divonis bebas tersebut adalah mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Majelis hakim menganggap kedua terdakwa tidak terbukti bersalah.
Mia mengaku pihaknya saat ini masih menyiapkan memori kasasi yang memuat alasan penolakan atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim PN Surabaya.
Menurut Mia pihaknya mempunyai waktu 14 hari untuk menyelesaikan penyusunan memori kasasi tersebut.
Baca Juga: Pertamina Tak Hanya Turunkan Harga BBM di Awal Ramadan Tahun Ini, Tapi Juga Siapkan Cashback, Lho!
Sebelumnya, Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dalam perkara kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 Aremania.
Majelis hakim pun memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan setelah dibacakannya vonis pada Kamis, 16 Maret 2023 yang lalu.
Dari ketiga anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, hanya mantan Danki I Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarmawan yang dijatuhi hukuman penjara.
Hakim memvonis Hasdarmawan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, di mana ketiganya dituntut hukuman tiga tahun penjara.***