Tuntut Seret Eks Polda Jatim, Ketua TGIPF Kanjuruhan:Itu Baru Pelaku yang di Depan, Dibaliknya Kita Tidak Tahu

- 18 Maret 2023, 07:10 WIB

Kalau misalnya permainan itu karena uang dan menyangkut jabatan, bisa saja itu diserahkan ke KPK juga," tegas Mahfud.

Berikut deret putusan hakim terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan:

- Ketua Panpel Arema FC

Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. 

Baca Juga: Link Twibbon Ramadhan 2023 M/1444 H, Marhaban Ya Ramadhan Wajib Kalian Pakai Keren

Abdul dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

- Security Officer Arema FC

Suko Sutrisno, selaku Security Officer saat  pertandingan Arema FC vs Persebaya, divonis bersalah. 

Suko dihukum 1 tahun penjara.

- Danki Brimob Polri

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x