Kalau misalnya permainan itu karena uang dan menyangkut jabatan, bisa saja itu diserahkan ke KPK juga," tegas Mahfud.
Berikut deret putusan hakim terhadap para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan:
- Ketua Panpel Arema FC
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris divonis bersalah dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Baca Juga: Link Twibbon Ramadhan 2023 M/1444 H, Marhaban Ya Ramadhan Wajib Kalian Pakai Keren
Abdul dihukum 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim.
- Security Officer Arema FC
Suko Sutrisno, selaku Security Officer saat pertandingan Arema FC vs Persebaya, divonis bersalah.
Suko dihukum 1 tahun penjara.
- Danki Brimob Polri