Update Kasus Teddy Minahasa, Saksi: Sabu Itu Punya Jenderal

- 15 Februari 2023, 23:53 WIB
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023.
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat hendak menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 2 Februari 2023. /Antara/Sigid Kurniawan/

KALBAR TERKINI - Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Ahmad Darmawan alias Ambon dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu 15 Februari 2023, dengan terdakwa mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pudjiastuti alias Anita.

Menurut kesaksian Ahmad, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto memintanya untuk mencarikan konsumen untuk menjual narkotika jenis sabu terkait kasus Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: HANYA Divonis Hakim 1,6 Tahun, Berikut Hal-Hal yang Meringankan Hukuman Richard Eliezer dalam Kasus Brigadir J

"Waktu itu saya pernah nanya, Ini bagus enggak, komandan?

Dia bilang Baguslah, punya bintang, gitu doang. 

Saya enggak tanya lebih dalam lagi. 

Cuma gitu doang," ungkap Ahmad.

Kemudian pada saat persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Ahmad terkait keterangannya yang menyebut sabu itu punya 'bintang'. 

Sebab, keterangannya kepada majelis hakim berbeda dengan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca Juga: Sambo Vonis Mati, Putri 20 Tahun. Hakim: Tidak Ada Pelecehan, Sikap Yosua yang Bikin Putri Sakit Hati

"Punya bintang atau punya jenderal? Jawaban saudara di BAP saudara, 'Yang saya ketahui bahwa sabu tersebut barang punya jenderal. 

Karena saat itu saudara Kasranto sendiri memberitahukan kepada saya. 

Akan tetapi tidak dijelaskan siapa jenderal tersebut,'. Jadi yang benar yang mana? Jenderal atau bintang?" tanya JPU.

"Jenderal," jawab Ahmad.

Jaksa kembali menegaskan bahwa Kasranto kala itu mengatakan jenderal, bukan bintang.

Baca Juga: VONIS Hakim vs Tuntutan Jaksa Kasus Kematian Brigadir J, Richard Eliezer Lebih Ringan, Terdakwa Lain Berat

Ahmad pun membenarkan penegasan jaksa tersebut.

Ia juga menjelaskan memperoleh hampir 300 gram dari Kasranto. 

Jumlah tersebut diambil secara bertahap, yakni 200 gram dan 100 gram. 

Ahmad menambahkan, Kasranto awalnya menyerahkan 200 gram sabu kepada Ahmad. 

Penyerahan barang haram tersebut dilakukan di ruangan kantor Kasranto.

Ahmad bercerita dia diperintahkan untuk mencari konsumen narkoba lantaran posisinya di bagian Satresnarkoba, sehingga dianggap mempunyai jaringan.

Baca Juga: Siapa Sosok Anggota Densus 88 yang Bunuh Sopir Taksi Online di Depok?Terlilit Hutang Judi Hingga Ratusan Juta

Menurutnya, 200 gram sabu tersebut dijualnya sebanyak 150 gram kepada orang bernama Boncos dan 50 gram kepada yang bernama Ariel.

Ia mengaku memperoleh total uang Rp114 juta, Rp64 juta dari Boncos dan Rp50 juta dari Ariel. 

Kemudian Rp100 juta dari uang tersebut diserahkan kepada Kasranto dan Rp14 juta lainnya Ahmad bagi dengan Ariel.

Tak hanya itu, Ahmad kemudian meminta sabu lagi kepada Kasranto karena mendapat pesanan dari Ariel. 

Baca Juga: Kronologi Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online, Bermula dari Minta Antar karena Tak Punya Ongkos Pulang

Ahmad lalu bertemu dengan Kasranto di Pintu Keluar Tol Kebun Jeruk untuk serah terima sabu 100 gram tersebut.

Transaksi kedua itu senilai Rp60 juta. 

Dari uang tersebut, Rp50 juta Ahmad serahkan ke Kasranto. 

Sedangkan Rp10 lainnya Ahmad bagi bersama Ariel.***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x