Sambo Vonis Mati, Putri 20 Tahun. Hakim: Tidak Ada Pelecehan, Sikap Yosua yang Bikin Putri Sakit Hati

- 13 Februari 2023, 22:19 WIB
Ibu dari Yosua berterimakasih kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.
Ibu dari Yosua berterimakasih kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo. /

KALBAR TERKINI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati akibat perbuatannya yang dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa Yosua.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," jelas Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: TNI Akan Tambah Satu Kodam Baru, Prabowo: Sesuai Rencana Besar Kita

Selain merencanakan membunuh Yosua, Sambo juga dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun. 

Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Mengenal Apa Itu Lempok Durian, Dodol Khas Kalimantan Barat yang Legit Karena Dibuat 100 Persen Durian Asli

Bahkan putri dinilai telah memberikan kesaksian palsu yang menyatakan dirinya telah mendapat pelecehan seksual dari Yosua.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawati," ungkap Wahyu.  

 Menurutnya, dalam konteks relasi kuasa Yosua merupakan bawahan Putri yang merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Performa Solid di 2022, IOH Terus Dorong Pertumbuhan Industri Telekomunikasi dan Ekonomi Digital Indonesia

Maka dari relasi tersebut, hakim memandang kecil kemungkinan Yosua berani memperkosa Putri.

"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawati," ujar tambahnya. 

Wahyu menambahkan, tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawati mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan.

Baca Juga: SIMAK Tradisi Unik Rayakan Valentine Diberbagai Negara, Di Ghana Dijadikan Hari Cokelat Nasional

Bahkan menurut kesaksian Ricky Rizal, Putri masih sempat memanggil Yosua dan berbicara empat mata dengannya di dalam kamar.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawati," ujarnya.

Wahyu mengatakan cerita pelecehan seksual Yosua kepada Putri juga tidak didukung oleh bukti-bukti medis.***

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x