Ternyata Ini Sebab Polisi Minta Maaf, Cabut Status Tersangka dan Pulihkan Nama Baik Hasya, Mahasiswa UI

- 6 Februari 2023, 22:49 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan permintaan maaf dari kepolisian atas ditetapkannya Hasya sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan permintaan maaf dari kepolisian atas ditetapkannya Hasya sebagai tersangka. /

Trunoyudo memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya.

Ia berjanji akan lakukan evaluasi mendalam setelah kejadian penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.

Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.

Baca Juga: Medsos Untuk Kampanye, KPU Tentukan Maksimal 10 Akun. Ridwan Kamil: Modal 30 Juta Followers, Pemilu Murah

Sementara itu, mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang menabrak Hasya tak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.

Penetapan Hasya sebagai tersangka menuai respons dari berbagai pihak hingga akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dan Eko.

Tim ini kemudian melakukan rekonstruksi ulang yang digelar pada Kamis 2 Februari 2023 yang lalu, di lokasi kecelakaan yaitu di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.***

 

Halaman:

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x