Trunoyudo memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya.
Ia berjanji akan lakukan evaluasi mendalam setelah kejadian penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia.
Namun, kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.
Sementara itu, mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang menabrak Hasya tak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.
Penetapan Hasya sebagai tersangka menuai respons dari berbagai pihak hingga akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran membentuk tim khusus untuk mendalami kasus kecelakaan yang melibatkan Hasya dan Eko.
Tim ini kemudian melakukan rekonstruksi ulang yang digelar pada Kamis 2 Februari 2023 yang lalu, di lokasi kecelakaan yaitu di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.***