KALBAR TERKINI - Polda Metro Jaya mengakui adanya ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam pengusutan kasus kecelakaan antara mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra dan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.
Ketidaksesuaian prosedur tersebut ditemukan dari hasil tim monitoring asistensi dan evaluasi yang melakukan audit investigasi terhadap kasus kecelakaam yang menewaskan Hasya.
Baca Juga: Kronologi Kasus yang Diuduga Pemerasan Terhadap Bripka Madih, Bermula dari Sengketa Tanah Keluarga
"Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin 6 Februari 2023.
Menurutnya, temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan gelar perkara khusus yang dilakukan oleh Kabidkum dan Kabid Propam Polda Metro Jaya.
Baca Juga: KPK Periksa 7 Anggota DPRD Jatim dan Tetapkan 4 Tersangka Kasus Distribusi Dana Hibah
Trunoyudo juga menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut yang menyebabkan Hasya mendapat status tersangka.
Sesuai hasil gelar perkara khusus, polisi juga memutuskan mencabut status tersangka yang disandang oleh Hasya dalam kasus kecelakaan tersebut.
"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," ungkap Trunoyudo.