Update Kasus Tambang Ilegal Kaltim: Polri Umumkan Tiga Tersangka dan Peran Mereka, Tak Ada Kasus Suap

- 8 Desember 2022, 16:42 WIB
Ismail Bolong resmi ditetapkan  sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal di Kaltim.
Ismail Bolong resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal di Kaltim. /

KALBAR TERKINI - Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan tambang ilegal milik mantan anggota Satintelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong di Kalimantan Timur.

Kabag Penum Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Budi (BP) selaku penambang batu bara ilegal dan Rinto (RP) selaku Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Nurul menjelaskan pengusutan kasus tambang ilegal tersebut didasari laporan polisi model A dengan nomor: LP/A/0099/II/2022/SPKT.Dittipidter/Bareskrim Polri, tanggal 23 Februari 2022.

Menurutnya, dalam laporan tersebut dijelaskan kegiatan penambangan ilegal diduga telah berlangsung sejak November 2021 kemarin.

Baca Juga: Update Kasus Bom Bunuh Diri Bandung: Profil Lengkap Pelaku dan Pengakuan Pemilik Motor yang Digunakannya

Nurul mengatakan kegiatan penambangan itu dilakukan Ismail Bolong Cs di lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara di wilayah Kabupaten Kurtanegara, Kaltim.

"Stock Room atau Lokasi Penyimpanan Batubara Hasil Penambangan Ilegal yang juga termasuk dalam PKP2B PT Santan Batubara," jelasnya

Tersangka Ismail Bolong yang merupakan Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (EMP) berperan mengatur kegiatan pertambangan di perusahaan tersebut.

Padahal berdasarkan data yang ada, PT EMP sama sekali tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan tersebut.

Kegiatan penambangan ilegal tersebut juga dilakukan di lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Santan Batubara (SB).

Baca Juga: Kronologi Bom Bunuh Diri di Polsek Bandung, Pelaku Mantan Napi Terorisme. Benarkah Terkait Pengesahan KUHP?

"Ismail Bolong berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain," ungkap Nurul.

Selanjutnya untuk tersangka Rinto (RP), berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP).

Sama seperti Ismail, Rinto juga berperan untuk mengatur aktivitas penambangan ilegal.

"RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," tambahnya.

Sementara tersangka lainnya Budi (BP) disebut berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin alias ilegal yang bertugas di lapangan.

Atas perbuatannya, Ismail Bolong dan dua orang lainnya dijerat dengan Pasal 158 dan pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Update Sidang Sambo: Amarah Eks Anggota Propam, Pengakuan Sambo, dan Hendra Kurniawan yang Tak Terima Dipecat

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar," jelas Nurul.

Pengacara Ismail Bolong, Johanes Tohing, menyebut kliennya tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Pernyataan tersebut dikeluarkannya merespons soal adanya isu Komjen Agus menerima suap dari Ismail Bolong di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Jadi yang pertama adalah beliau menyampaikan bahwa sejak menjadi anggota sampai berhenti di bulan Juli kemarin, Pak Ismail Bolong itu tidak pernah bertemu dengan Kabareskrim.

Baca Juga: Kronologi Paspampres Perkosa Prajurit Kostrad, Ambil Kesempatan Saat Korban Sedang Sakit dan Tak Sadarkan Diri

Jadi tolong dicatat," jelas Johanes.

Johanes mengatakan kliennya memang benar mengenal Komjen Agus.

Namun kliennya mengenal Komjen Agus sebatas sosok pimpinan di Bareskrim Polri.

"Kalau dikenal secara pribadi, ya kenal karena pimpinan sebagai pimpinan di Bareskrim.

Jadi jangan jadinya bertemu, apalagi katanya sampai menjanjikan sesuatu, itu tidak benar.

Ini diklarifikasi betul bahwa Pak IB menyampaikan kepada saya," ujar Johanes.***

 

 

Lebih lanjut, dia menegaskan Ismail Bolong tak pernah menjanjikan apa pun, baik kepada Komjen Agus atau siapa pun.

 

 

 

 

Editor: Yulia Ramadhiyanti

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x