IPW: Motif Pembunuhan Brigadir J Terkait Persoalan Seksual, Judi, dan Narkoba. Benarkah Putri Jadi Tersangka?

- 15 Agustus 2022, 08:07 WIB
foto FS, PC dan Brigadir J.
foto FS, PC dan Brigadir J. /Tangkapan layar youtube enddie onsinnet

KALBAR TERKINI - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso membongkar motif Irjen Ferdy Sambo terkait pembunuhan terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua.

Menurut  Sugeng, setidaknya ada 5 motif yang mendorong Ferdy Sambo membunuh Brigadir J di rumah dinasnya yang berlokasi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Melalui wawancara yang ditayangkan di salah satu program televisi nasional, Sugeng menjabarkan 4 motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J berkaitan dengan persoalan seksual, sementara 1 lainnya terkait perjudian.

Baca Juga: Kisah Cinta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Curi Perhatian, Cinta Pertama di SMP

Bahkan, Sugeng juga meyebutkan bahwa kasus pembunuhan Brigadir J berhubungan dengan praktik perlindungan perjudian dan peredaran narkoba oleh oknum di Kepolisian.

Namun, Sugeng enggan membeberkan detail persoalan seksual tersebut lantaran dianggapnya sebagai aib.

Sementara itu, Putri Candrawathi masih memilih diam, enggan berbicara terkiat kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Motif Penembakan Versi Pengacara Brigadir J Vs Pernyataan Ferdy Sambo

Satu bulan lebih Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut belum bisa  diperiksa, baik oleh polisi maupun Komnas HAM.

Terlepas apakah Putri Candrawathi masih trauma atau tidak, dia jadi tersangka.

Apalagi Tim khusus (timsus) Polri telah memastikan tuduhan pelecehan seksual terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sulit dibuktikan.

Baca Juga: APA Peran Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J Hingga Terancam Hukuman Mati, Aktor Utama?

Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menyebut jika Putri berpotensi menjadi tersangka atas laporan tersebut.

Putri berpotensi sebagai tersangka karena telah memberikan laporan palsu soal insiden yang diduga dia alami.

"Bisa (Putri jadi tersangka) karena laporan palsu.

Baca Juga: Bharada E Sebut Nama-nama yang Terlibat, Polri Tangkap Sopir dan Ajudan Istri Ferdy Sambo

Kalau di dalam aturan ada, bahwa orang yang memberi keterangan palsu, ada ketentuan hukumnnya.

Kalau kita merunut aturan.

Saya ini kan engga tau persis, dia lapor atau apa ya?" jelas Agustinus.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Jadi Tersangka, Berikut Daftar Tersangka dan 31 Personel Polri yang Diperiksa

Adapun pasal yang bisa menjerat Putri adalah pasal 220 dan pasal 242 KUHP soal laporan palsu.

Meski begitu, Agustinus belum bisa berkata banyak lantaran tidak mengetahui latar belakang Putri membuat laporan tesebut dalam keadaaan tertekan atau tidak.***

Editor: Arthurio Oktavianus Arthadiputra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x