Agustus 2022, jam 1.24 WIB pagi. Tanda tangan. Richard."
Tak hanya surat singkat yang berisi ucapan bela sungkawa itu, pengacara Bharada E juga mengungkapkan bahwa kliennya minta maaf pada keluarganya.
Dia (Bharada E) tidak mempunyai motif untuk melakukan itu pada Brigadir J.
"Intinya dia meminta maaf karena sebenarnya ini bukan kehendak beliau," kata pengacara Bharada E.
Deolipa menambahkan bahwa kliennya tidak punya motif apa-apa untuk melakukan apa-apa untuk melakukan tindak pidana.
"Nggak ada motif di dianya," tambah Deolipa.
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2022.
Dia dijerat pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan pasal 56 KUHP.***