KALBAR TERKINI - Polri menepis kabar pemberitaan yang menyebutkan Bharada E telah ditetapkan sebgai tersangka baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedy Prasetyo menegaskan tidak pernah sekalipun menyampaikan atau merilis pernyataan tentang sudah adanya tersangka, apalagi penahanan dalam kasus tersebut.
"Saya nggak pernah sampaikan (penetapan dan penahanan tersangka) itu. Tolong, disampaikan," jelas Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Minggu 24 Juli 2022.
Pernyataan Dedi tersebut menjawab pemberitaan di media online yang menyampaikan Bharada E sudah berstatus tersangka, dan saat ini dalam penahanan di Polda Metro Jaya.
Dedi kembali menjelaskan, pengusutan kasus tersebut masih terus berjalan.
Tim dari Polda Metro Jaya, yang mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Polres Metro Jakarta Selatan sudah melakukan prarekonstruksi di rumah Irjen Sambo.
Prarekonstruksi tersebut, lanjut Dedi, terkait penyidikan dari dua pelaporan yang semula ditangani oleh Polrestro Jaksel.