Kronologi Dirjen Kemendag dan Oknum Nakal Lainnya Menjadi Tersangka Insiden Minyak Goreng

- 20 April 2022, 10:06 WIB
Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag yang ditetapkan sebagai tersangka insiden kelangkaan minyak goreng di pasaran.
Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Kemendag yang ditetapkan sebagai tersangka insiden kelangkaan minyak goreng di pasaran. /dok. bappebti.go.id


KALBAR TERKINI – Rakyat dengan kondisi ekonomi yang kian terjepit, ditambah dengan harga minyak goreng bertambah hingga menjadi langka di pasaran menjadi fenomena yang kembali terjadi akhir-akhir ini.

Berdasarkan laporan Kejaksaan Agung pemicu kelangkaan minyak goreng di pasaran disebabkan oleh pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah, dimana ada empat orang tersangka atas insiden tersebut.

Diketahui empat tersangka itu berasal dari satu oknum nakal pejabat pemerintah dan tiga lainnya oknum bos produsen minyak goreng.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Pemilu Ada Baiknya Dipercepat Bukan Diperpanjang

Nama-nama dari keempat itu juga sudah terdaftar, sebagai berikut:

- Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW)

- Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA (SMA)

- Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT)

- General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PT).

Baca Juga: Akhiri Kisah Cinta Bersama PSI, Tsamara Amany Resmi Nyatakan Undur Diri

Berdasarkan laporan Tempo, kronologi jelang insiden permainan itu dilakukan berawal ketika Kejaksaan Agung menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng yang akhirnya menyebabkan kelangkaan hingga kerugian perekonomian negara.

Ia juga menurunkan sebanyak 10 jaksa penyelidik untuk memantau dugaan korupsi dari kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

Pemantauan itu juga dilakukan jauh sebelum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak goreng ke Kejagung.

Baca Juga: Rocky Gerung Ungkap Pemilu Ada Baiknya Dipercepat Bukan Diperpanjang

Setelah beberapa lama, Supardi memanggil sejumlah eksportir minyak goreng dari total 160 eksportir yang diselidiki.

Ia menduga ada perbuatan melawan hukum terkait kebijakan wajib pasok kebutuhan minyak goreng dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).

Per April 2022, ada temuan fakta hukum atas dugaan gratifikasi pemberian izin penerbitan persetujuan ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan kepada anak usaha Wings Food Group yaitu PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri.

Baca Juga: Putin dan Presiden Palestina Saling Telepon, Bahas Tentang Israel Hingga Ukraina

Saat itu Ketut menjelaskan, PT Karya Indah Alam Sejahtera dan PT Mikie Oleo Nabati Industri itu tidak memenuhi syarat DMO-DPO untuk melakukan ekspor.

Namun begitu, dua perusahaan itu tetap diberikan izin oleh Kementerian Perdagangan untuk mengekspor.

Mulai dari situlah penyelidikan kian berlanjut, sehingga temuan banyak kejanggalan permainan yang membuat pemicu kelangkaan minyak goreng di pasaran yang sering terjadi akhir-akhir ini.***

Editor: Syaifullah

Sumber: Tempo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x